Lompat ke isi

2020 Tipologi Pelaksanaan Kewajiban Nafkah Lahir Suami Yang Berstatus Narapidana Perspektif Hukum Islam (Studi Analisis Interpretasi Teori Qira’ah Mubadalah)

Dari Kupipedia
Revisi sejak 27 Mei 2024 11.12 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Jurnal Marwah; Jurnal Perempuan, Agama dan Jender|isbn=|pub_date=2020-12-16|cover_artist=|page...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Abstract

2020 Tipologi Pelaksanaan Kewajiban Nafkah Lahir Suami Yang Berstatus Narapidana Perspektif Hukum Islam
JudulJurnal Marwah; Jurnal Perempuan, Agama dan Jender
SeriVol 18, No. 2 2019
Tahun terbit
2020-12-16
Nama Jurnal : Marwah; Jurnal Perempuan, Agama dan Jender
Seri : Vol 18, No. 2 2019
Tahun : 2019
Judul Tulisan : Eksistensi Peran Perempuan sebagai Kepala Keluarga (Telaah terhadap Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam dan Qira’ah Mubadalah)
Penulis : Lukman Budi Santoso (Institut Agama Islam Negeri Tulungagung)

Diskriminasi gender terkesan timbul pada aturan yang menyebutkan bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Artinya, jika dikaitkan dengan fenomena yang terjadi pada saat ini sudah tidak lagi relevan.Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi peran perempuan sebagai kepala keluarga ditinjau dari perspektif CLD-KHI dan Qira’ah Mubadalah.Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan menggunakan metode kualitatif dan analisis gender, yang menghasilkan data secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa di dalam CLD-KHI kedudukan, hak, dan kewajiban suami istri adalah setara baik dalam kehidupan rumah tangga maupun kehidupan masyarakat. Suami dan isteri dapat berperan baik sebagai kepala keluarga pencari nafkah atau mengurus rumah tangga dalam wilayah domestik. Dalam perspektif qira’ah mubadalah kebutuhan nafkah keluarga pada prinsipnya adalah tanggung jawab suami dan istri. Masing-masing dapat berbagi peran secara fleksibel, dan saling bekerja sama dalam mengemban tugas dan amanah rumah tangga