Lompat ke isi

2023 A Review of the Concept of Mubadalah and Tafsir Maqashidi in Responding to the Issue of Sexual Violence

Dari Kupipedia
Revisi sejak 12 Juli 2024 10.02 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Islamic Review; Jurnal Riset dan Kajian Keislaman|isbn=2654-4997|pub_date=2023-04-13|cover_art...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2023 A Review of the Concept of Mubadalah and Tafsir Maqashidi in Responding to the Issue of Sexual Violence
JudulIslamic Review; Jurnal Riset dan Kajian Keislaman
SeriVol 12 No 1 (2023): April 2023
Tahun terbit
2023-04-13
ISBN2654-4997
Nama Jurnal : Islamic Review; Jurnal Riset dan Kajian Keislaman
Seri : Vol 12 No 1 (2023): April 2023
Tahun : 2023-04-13
Judul Tulisan : [https://doi.org/10.35878/islamicreview.v12i1.722 A Review of the Concept of Mubadalah and Tafsir Maqashidi in Responding to the Issue of Sexual Violence
Penulis : Abd. Basid (Universitas Nurul Jadid Probolinggo), Syukron Jazila (Universitas Nurul Jadid Probolinggo)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Mubadalah, Maqashidi Interpretation, Sexual Violence

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.35878/islamicreview.v12i1.722