Lompat ke isi

2020 The Concept Of 'Ihdad Husband Who Lived With Their Wife (Analytical Study Of Qiraah Mubadalah's Interpretation)

Dari Kupipedia
Revisi sejak 15 Juli 2024 10.23 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Nurani; Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat|isbn=2460-9102|pub_date=Dec 31, 2020|cover_artis...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Abstract

2020 The Concept Of 'Ihdad Husband Who Lived With Their Wife
JudulNurani; Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat
SeriVol. 20 No. 2 (2020)
Tahun terbit
Dec 31, 2020
ISBN2460-9102
Nama Jurnal : Nurani; Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat
Seri : Vol. 20 No. 2 (2020)
Tahun : Dec 31, 2020
Judul Tulisan : Konsep Nusyuz dalam Khi dan Penyelesainya Prespektif Mubadalah
Penulis : Laili Izza Syahriyati (Institut Agama Islam Negeri Tulungagung)

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1783