Lompat ke isi

2022 Menelisik Peran Pesantren dalam Regenerasi Ulama Perempuan

Dari Kupipedia
Revisi sejak 15 Juli 2024 15.31 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Al-Aulia: Jurnal Pendidikan dan Ilmu-Ilmu Keislaman|isbn=2721-8449|pub_date=2022-12-26|cover_a...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2022 Menelisik Peran Pesantren dalam Regenerasi Ulama Perempuan
JudulAl-Aulia: Jurnal Pendidikan dan Ilmu-Ilmu Keislaman
SeriVol. 8 No. 2 (2022)
Tahun terbit
2022-12-26
ISBN2721-8449
Nama Jurnal : Al-Aulia: Jurnal Pendidikan dan Ilmu-Ilmu Keislaman
Seri : Vol. 8 No. 2 (2022)
Tahun : 2022-12-26
Judul Tulisan : Konsep Nusyuz dalam Khi dan Penyelesainya Prespektif Mubadalah
Penulis : Fahrina Yustiasari Liriwati (STAI Auliaurrasyidin Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau), Sudirman Anwar (IAI Ar-Risalah, Guntung, Indragiri Hilir, Riau)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1783