Lompat ke isi

2023 Postgender Fiqh: The Views of MUI’s and KUPI’s Ulema on Postgenderism from Maqaṣid Shariah Perspective

Dari Kupipedia
Revisi sejak 16 Juli 2024 13.56 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial|isbn=2442-3084|pub_date=2023-06-05|cover_artist=|pag...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2023 Postgender Fiqh: The Views of MUI’s and KUPI’s Ulema on Postgenderism from Maqaṣid Shariah Perspective
JudulAl-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
SeriVOL. 18 NO. 1 (2023)
Tahun terbit
2023-06-05
ISBN2442-3084
Nama Jurnal : Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Seri : VOL. 18 NO. 1 (2023)
Tahun : 2023-06-05
Judul Tulisan : Postgender Fiqh: The Views of MUI’s and KUPI’s Ulema on Postgenderism from Maqaṣid Shariah Perspective
Penulis : Iffatin Nur, Reni Puspitasari (Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v18i1.7313