Lompat ke isi

2024 Epistimology of the 2022 Indonesian Women's Ulama Congress (KUPI) on the Prohibition of the Practice of Female Circumcision from the Perspective of Hakiki Justice

Dari Kupipedia
Revisi sejak 22 Juli 2024 10.11 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=SMART: Jurnal of Sharia, Tradition, and Modernity|isbn=2807-8268|pub_date=Juni 23, 2024|cover_...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Abstract

2024 Epistimology of the 2022 Indonesian Women's Ulama Congress (KUPI) on the Prohibition of the Practice of Female Circumcision from the Perspective of Hakiki Justice
JudulSMART: Jurnal of Sharia, Tradition, and Modernity
SeriVol 4, No 1 (2024)
Tahun terbit
Juni 23, 2024
ISBN2807-8268
Nama Jurnal : SMART: Jurnal of Sharia, Tradition, and Modernity
Seri : Vol 4, No 1 (2024)
Tahun : Juni 23, 2024
Judul Tulisan : Epistimology of the 2022 Indonesian Women's Ulama Congress (KUPI) on the Prohibition of the Practice of Female Circumcision from the Perspective of Hakiki Justice
Penulis : Jamilatul Nuril Azizah (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta)

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: http://dx.doi.org/10.24042/smart.v4i1.20528