2023 Contestation between Fiqh and Culture in Indonesia: The Maqaṣid al-Shari’ah Paradigm in Dangers of Forced Marriage against Women
| Nama Jurnal | : | Sawwa: Jurnal Studi Gender |
| Seri | : | Vol 18, No 2 (2023): October |
| Tahun | : | 2023-10-30 |
| Judul Tulisan | : | Contestation between Fiqh and Culture in Indonesia: The Maqaṣid al-Shari’ah Paradigm in Dangers of Forced Marriage against Women |
| Penulis | : | Arifah Millati Agustina (Department of Islamic Family Law, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Tulungagung, Indonesia) |
Abstract
Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: 34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: 128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.21580/sa.v18i2.17280