Lompat ke isi

2023 Pemetaan Pendapat Ulama Untuk Pencegahan Praktik Pelukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP)

Dari Kupipedia
Revisi sejak 22 Juli 2024 12.04 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Almizan vol19 no1.png|italic title=Al-Mizan (e-Journal)|isbn=2442-8256|pub_date=Jun 30, 2023|cover_artist=|pages=|series...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Abstract

2023 Pemetaan Pendapat Ulama Untuk Pencegahan Praktik Pelukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan
JudulAl-Mizan (e-Journal)
SeriVol. 19 No. 1 (2023)
Tahun terbit
Jun 30, 2023
ISBN2442-8256
Nama Jurnal : Al-Mizan (e-Journal)
Seri : Vol. 19 No. 1 (2023)
Tahun : Jun 30, 2023
Judul Tulisan : Pemetaan Pendapat Ulama Untuk Pencegahan Praktik Pelukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP)
Penulis : Mufliha Wijayati (Institut Agama Islam Negeri Metro)

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.30603/am.v19i1.3778