Lompat ke isi

2023 Perlindungan Perempuan dari Pemaksaan Perkawinan Perspektif Maqashid Syari’ah (Studi Fatwa Kupi Ke-2 No. 06/MK-Kupi-2/XI/2022)

Dari Kupipedia
Revisi sejak 22 Juli 2024 13.06 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Almanhaj vol5 no2.jpg|italic title=Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam|isbn=2686-4819|pub_date=Feb 18, 2024...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2023 Perlindungan Perempuan dari Pemaksaan Perkawinan Perspektif Maqashid Syari’ah
JudulAl-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam
SeriVOL 5 NO 2 (2023)
Tahun terbit
Feb 18, 2024
ISBN2686-4819
Nama Jurnal : Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam
Seri : VOL 5 NO 2 (2023)
Tahun : Feb 18, 2024
Judul Tulisan : Perlindungan Perempuan dari Pemaksaan Perkawinan Perspektif Maqashid Syari’ah (Studi Fatwa Kupi Ke-2 No. 06/MK-Kupi-2/XI/2022)
Penulis : Ivada Ilya (UIN Salatiga)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.2476