Lompat ke isi

2024 Heading to Reciprocity in Islamic Psychology: Coping Adaptive Strategy for Family Resilience During the Pandemic

Dari Kupipedia
Revisi sejak 23 Juli 2024 13.11 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Afkar: Jurnal Akidah & Pemikiran Islam|isbn=|pub_date=Jun 30, 2024|cover_artist=|pages=|series...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2024 Heading to Reciprocity in Islamic Psychology: Coping Adaptive Strategy for Family Resilience During the Pandemic
JudulAfkar: Jurnal Akidah & Pemikiran Islam
SeriVol. 26 No. 1 (2024)
Tahun terbit
Jun 30, 2024
Nama Jurnal : Afkar: Jurnal Akidah & Pemikiran Islam
Seri : Vol. 26 No. 1 (2024)
Tahun : Jun 30, 2024
Judul Tulisan : Heading to Reciprocity in Islamic Psychology: Coping Adaptive Strategy for Family Resilience During the Pandemic
Penulis : Septi Gumiandari (IAIN Syekh Nurjati Cirebon. 45132. Indonesia), Abd. Madjid (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Eti Nurhayati (IAIN Syekh Nurjati Cirebon), Wanda Listiani (Institut Seni Budaya Indonesia Bandung), Ilman Nafi’a (IAIN Syekh Nurjati Cirebon)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.22452/afkar.vol26no1.11