Lompat ke isi

2020 Wacana Kesetaraan Gender dalam Meme Hadis: Studi Etnografi Virtual pada Akun Instagram @mubadalah.id

Dari Kupipedia
Revisi sejak 23 Juli 2024 13.27 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Mutawatir vol10 no2.jpg|italic title=Mutawatir: Jurnal Keilmuan Tafsir Hadis|isbn=2088-7523|pub_date=Dec 15, 2020|cover_...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Abstract

2020 Wacana Kesetaraan Gender dalam Meme Hadis: Studi Etnografi Virtual pada Akun Instagram @mubadalah.id
JudulMutawatir: Jurnal Keilmuan Tafsir Hadis
SeriVol. 10 No. 2 (2020): Desember
Tahun terbit
Dec 15, 2020
ISBN2088-7523
Nama Jurnal : Mutawatir: Jurnal Keilmuan Tafsir Hadis
Seri : Vol. 10 No. 2 (2020): Desember
Tahun : Dec 15, 2020
Judul Tulisan : Wacana Kesetaraan Gender dalam Meme Hadis: Studi Etnografi Virtual pada Akun Instagram @mubadalah.id
Penulis : Kholila Mukaromah (IAIN Kediri)

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.15642/mutawatir.2020.10.2.292-320