Lompat ke isi

2023 The Marital Rape Phenomenon as A Form of Gender Oppression: An Analysis of the Urgency of Sexual Consent Mubadalah's Perspective

Dari Kupipedia
Revisi sejak 23 Juli 2024 15.22 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=HUMANISMA: Journal of Gender Studies|isbn=2549-4139|pub_date=2023-12-31|cover_artist=|pages=|s...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2023 The Marital Rape Phenomenon as A Form of Gender Oppression: An Analysis of the Urgency of Sexual Consent Mubadalah's Perspective
JudulHUMANISMA: Journal of Gender Studies
SeriVol. 7 No. 2 (2023): December 2023
Tahun terbit
2023-12-31
ISBN2549-4139
Nama Jurnal : HUMANISMA: Journal of Gender Studies
Seri : Vol. 7 No. 2 (2023): December 2023
Tahun : 2023-12-31
Judul Tulisan : The Marital Rape Phenomenon as A Form of Gender Oppression: An Analysis of the Urgency of Sexual Consent Mubadalah's Perspective
Penulis : Ade Rosi Siti Zakiah (Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang), Muhammad Nasiruddin (Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang), Abdul Wahab Naf'an (Institute Afroasia Suez Canal University Mesir), Ruqoyyah Amilia Andania (National Dong Hwa University (NDHU))

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.30983/humanisme.v7i2.8104