Lompat ke isi

2021 Reinterpretation of Livelihoods in Marriage Law and Its Implications On Family Resistance in the Time and Post Covid-19

Dari Kupipedia
Revisi sejak 24 Juli 2024 14.04 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Berkas:Smart.jpg|italic title=SMART: Journal of Sharia, Tradition, and Modernity|isbn=2807-8268|pub_date=2021|cover_arti...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Abstract

2021 Reinterpretation of Livelihoods in Marriage Law and Its Implications On Family Resistance in the Time and Post Covid-19
Berkas:Berkas:Smart.jpg
JudulSMART: Journal of Sharia, Tradition, and Modernity
SeriVol 1, No 2 (2021)
Tahun terbit
2021
ISBN2807-8268
Nama Jurnal : SMART: Journal of Sharia, Tradition, and Modernity
Seri : Vol 1, No 2 (2021)
Tahun : 2021
Judul Tulisan : Reinterpretation of Livelihoods in Marriage Law and Its Implications On Family Resistance in the Time and Post Covid-19
Penulis : Fathul Mu’in (Doctoral Program Family Law Student Raden Intan State Islamic University Lampung), Moh. Mukri (Professor Raden Intan State Islamic University Lampung), Khairuddin (Lecturer Raden Intan State Islamic University Lampung), Siti Mahmudah (Lecturer Raden Intan State Islamic University Lampung)

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: http://dx.doi.org/10.24042/smart.v1i2.10965