Lompat ke isi

2023 Reasons for Divorce Claims of Female Migrant Workers at the Religious Courts of Ex-Kediri Residency

Dari Kupipedia
Revisi sejak 24 Juli 2024 14.36 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Ijiis vol6 no1.jpg|italic title=Indonesian Journal of Interdisciplinary Islamic Studies (IJIIS)|isbn=2615-5184|pub_date=...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2023 Reasons for Divorce Claims of Female Migrant Workers at the Religious Courts of Ex-Kediri Residency
JudulIndonesian Journal of Interdisciplinary Islamic Studies (IJIIS)
SeriVol. 6 No. 1 (2023)
Tahun terbit
October 18, 2023
ISBN2615-5184
Nama Jurnal : Indonesian Journal of Interdisciplinary Islamic Studies (IJIIS)
Seri : Vol. 6 No. 1 (2023)
Tahun : October 18, 2023
Judul Tulisan : Reasons for Divorce Claims of Female Migrant Workers at the Religious Courts of Ex-Kediri Residency
Penulis : Jamilatul Nuril Azizah (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://journal.uii.ac.id/IJIIS/article/view/29070