Lompat ke isi

2024 Analisis Mubadalah Terhadap Relasi Suami Istri yang Bekerja Sebagai Driver Bus Pariwisata dan Tour Leader dalam Membentuk Keluarga Sakinah

Dari Kupipedia
Revisi sejak 29 Juli 2024 14.18 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=AL-FIKRI: Jurnal Pendidikan, Ekonomi Syariah, dan Hukum Keluarga|isbn=2828-5182|pub_date=2024-...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2024 Analisis Mubadalah Terhadap Relasi Suami Istri yang Bekerja Sebagai Driver Bus Pariwisata dan Tour Leader dalam Membentuk Keluarga Sakinah
JudulAL-FIKRI: Jurnal Pendidikan, Ekonomi Syariah, dan Hukum Keluarga
SeriVol 4 No 01 (2024)
Tahun terbit
2024-01-04
ISBN2828-5182
Nama Jurnal : AL-FIKRI: Jurnal Pendidikan, Ekonomi Syariah, dan Hukum Keluarga
Seri : Vol 4 No 01 (2024)
Tahun : 2024-01-04
Judul Tulisan : Analisis Mubadalah Terhadap Relasi Suami Istri yang Bekerja Sebagai Driver Bus Pariwisata dan Tour Leader dalam Membentuk Keluarga Sakinah
Penulis : Latifatul Afifah, Hj. Zuhraini, Hj. Linda Firdawaty (UIN Raden Intan Lampung)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://jurnal.iaitulangbawang.ac.id/index.php/al-fikri/article/view/56