Lompat ke isi

2021 Argumentasi Syekh Nawawi bin Umar Al-Bantani tentang Kedudukan Perempuan dalam Keluarga: Kajian Fiqh Kesetaraan

Dari Kupipedia
Revisi sejak 29 Juli 2024 16.56 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=IJouGS: Indonesian Journal of Gender Studies|isbn=2745-861x|pub_date=2021-06-30|cover_artist=|...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Abstract

2021 Argumentasi Syekh Nawawi bin Umar Al-Bantani tentang Kedudukan Perempuan dalam Keluarga: Kajian Fiqh Kesetaraan
JudulIJouGS: Indonesian Journal of Gender Studies
SeriVol. 2 No. 1 (2021)
Tahun terbit
2021-06-30
ISBN2745-861x
Nama Jurnal : IJouGS: Indonesian Journal of Gender Studies
Seri : Vol. 2 No. 1 (2021)
Tahun : 2021-06-30
Judul Tulisan : Argumentasi Syekh Nawawi bin Umar Al-Bantani tentang Kedudukan Perempuan dalam Keluarga: Kajian Fiqh Kesetaraan
Penulis : Widiyarti Widiyarti, Rohmah Maulidia (IAIN Ponorogo)

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.21154/ijougs.v2i1.3040