Lompat ke isi

2022 Dakwah Edukasi Digital: Analisis Konten Akun Instagram Mubadalah.Id Dalam Edukasi Keadilan Gender

Dari Kupipedia
Revisi sejak 29 Juli 2024 18.48 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=JISSC-DIKSI: Journal of Islamic Social Science and Communication|isbn=2828-6715|pub_date=31-08...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Abstract

2022 Dakwah Edukasi Digital: Analisis Konten Akun Instagram Mubadalah.Id Dalam Edukasi Keadilan Gender
JudulJISSC-DIKSI: Journal of Islamic Social Science and Communication
SeriVol. 1 No. 02 (2022)
Tahun terbit
31-08-2020
ISBN2828-6715
Nama Jurnal : JISSC-DIKSI: Journal of Islamic Social Science and Communication
Seri : Vol. 1 No. 02 (2022)
Tahun : 31-08-2020
Judul Tulisan : Dakwah Edukasi Digital: Analisis Konten Akun Instagram Mubadalah.Id Dalam Edukasi Keadilan Gender
Penulis : Anggi Ayu Pratiwi (STAI Persis Bandung), Bannan Naelin Najihah (STAI Persis Bandung), Hamdan Rizal (STAI Persis)

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/3329641