Lompat ke isi

2022 Gender Justice Actualization Through Gender Islamic School

Dari Kupipedia
Revisi sejak 30 Juli 2024 19.27 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=AL-MAIYYAH: Media Transformasi Gender dalam Paradigma Sosial Keagamaan|isbn=2548-9887|pub_date...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Abstract

2022 Gender Justice Actualization Through Gender Islamic School
JudulAL-MAIYYAH: Media Transformasi Gender dalam Paradigma Sosial Keagamaan
SeriVol 15 No 2 (2022)
Tahun terbit
Desember 2022
ISBN2548-9887
Nama Jurnal : AL-MAIYYAH: Media Transformasi Gender dalam Paradigma Sosial Keagamaan
Seri : Vol 15 No 2 (2022)
Tahun : Desember 2022
Judul Tulisan : Gender Justice Actualization Through Gender Islamic School
Penulis : Muhammad Izzul Haq, Mochammad Najmul Afad (UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan)

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/almaiyyah/article/view/8670