Lompat ke isi

2023 Hubungan Suami Istri Dalam Al-Qur’an Perspektif Muḥammad Ali Al-Ṣabuni: Analisis Mubadalah Terhadap Tafsir Rawai’ Al-Bayan Tafsir Ayat Al-Aḥkam min Al-Qur’an

Dari Kupipedia
Revisi sejak 31 Juli 2024 13.55 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=DIYA' AL-AFKAR: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Al-Hadis|isbn=2442-9872|pub_date=Juni 2023|cover_ar...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2023 Hubungan Suami Istri Dalam Al-Qur’an Perspektif Muḥammad Ali Al-Ṣabuni: Analisis Mubadalah Terhadap Tafsir Rawai’ Al-Bayan Tafsir Ayat Al-Aḥkam min Al-Qur’an
JudulDIYA' AL-AFKAR: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Al-Hadis
SeriVol. 11 No. 1 (2023)
Tahun terbit
Juni 2023
ISBN2442-9872
Nama Jurnal : DIYA' AL-AFKAR: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Al-Hadis
Seri : Vol. 11 No. 1 (2023)
Tahun : Juni 2023
Judul Tulisan : Hubungan Suami Istri Dalam Al-Qur’an Perspektif Muḥammad Ali Al-Ṣabuni: Analisis Mubadalah Terhadap Tafsir Rawai’ Al-Bayan Tafsir Ayat Al-Aḥkam min Al-Qur’an
Penulis : Rida Amalia Ningrum, Nurkholidah Nurkholidah (IAIN Syekh Nurjati Cirebon)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: http://dx.doi.org/10.24235/diyaafkar.v11i1.14945