Lompat ke isi

2016 Mafhum Mubadalah: Ikhtiar Memahami Qur’an dan Hadits untuk meneguhkan Keadilan Resiprokal Islam dalam Isu-isu Gender

Dari Kupipedia
Revisi sejak 1 Agustus 2024 21.01 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Islam Indonesia vol6 no2.jpg|italic title=Jurnal Islam - Indonesia|isbn=2089-4104|pub_date=2017-02-09|cover_artist=|page...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2016 Mafhum Mubadalah: Ikhtiar Memahami Qur’an dan Hadits untuk meneguhkan Keadilan Resiprokal Islam dalam Isu-isu Gender
JudulJurnal Islam - Indonesia
SeriVol. 6 No. 02 (2016)
Tahun terbit
2017-02-09
ISBN2089-4104
Nama Jurnal : Jurnal Islam - Indonesia
Seri : Vol. 6 No. 02 (2016)
Tahun : 2017-02-09
Judul Tulisan : Mafhum Mubadalah: Ikhtiar Memahami Qur’an dan Hadits untuk meneguhkan Keadilan Resiprokal Islam dalam Isu-isu Gender
Penulis : Faqihuddin Abdul Kodir

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://jurnal-islam-indonesia.isif.ac.id/index.php/Jurnal-Islam-Indonesia/article/view/28