Lompat ke isi

2024 Manajemen Konflik dalam Komunikasi Remaja dengan Orang Tua Sebagai Upaya Impementasi Hadis Birrul Walidain

Dari Kupipedia
Revisi sejak 1 Agustus 2024 21.18 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Elsunnah.jpg|italic title=el-Sunnah: Jurnal Kajian Hadis dan Integrasi Ilmu|isbn=2809-1744|pub_date=Jun 21, 2024|cover_a...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Abstract

2024 Manajemen Konflik dalam Komunikasi Remaja dengan Orang Tua Sebagai Upaya Impementasi Hadis Birrul Walidain
Judulel-Sunnah: Jurnal Kajian Hadis dan Integrasi Ilmu
SeriVol. 5 No. 1 (2024)
Tahun terbit
Jun 21, 2024
ISBN2809-1744
Nama Jurnal : el-Sunnah: Jurnal Kajian Hadis dan Integrasi Ilmu
Seri : Vol. 5 No. 1 (2024)
Tahun : Jun 21, 2024
Judul Tulisan : Manajemen Konflik dalam Komunikasi Remaja dengan Orang Tua Sebagai Upaya Impementasi Hadis Birrul Walidain
Penulis : Siti Aminah, Muliyadi Saputra Rambe (Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau)

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.19109/elsunnah.v5i1.19653