Lompat ke isi

2023 Maritale Rape dalam Perspektif Qira’ah Mubadalah dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dari Kupipedia
Revisi sejak 1 Agustus 2024 21.42 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=IKTIFAK: Journal of Child and Gender Studies|isbn=3031-2558|pub_date=2023-12-10|cover_artist=|...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2023 Maritale Rape dalam Perspektif Qira’ah Mubadalah dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
JudulIKTIFAK: Journal of Child and Gender Studies
SeriVol. 1 No. 2 (2023)
Tahun terbit
2023-12-10
ISBN3031-2558
Nama Jurnal : IKTIFAK: Journal of Child and Gender Studies
Seri : Vol. 1 No. 2 (2023)
Tahun : 2023-12-10
Judul Tulisan : Maritale Rape dalam Perspektif Qira’ah Mubādalah dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Penulis : Muhammad Rosyid Ridho (Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti), Silvia Nahla Sari (Al-Hakim Law Office, Ponorogo)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://www.jurnal.iairm-ngabar.com/index.php/Iktifak/article/view/615