Lompat ke isi

2024 Penerapan Manajemen Risiko untuk Meminimalkan Perguliran Bermasalah di UPK-BKM Wilayah Kecamatan Pecangaan

Dari Kupipedia
Revisi sejak 2 Agustus 2024 13.40 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat|isbn=2540-8747|pub_date=2023-12-07|cover_artist=|pages=|seri...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Abstract

2024 Penerapan Manajemen Risiko untuk Meminimalkan Perguliran Bermasalah di UPK-BKM Wilayah Kecamatan Pecangaan
JudulJurnal Pengabdian Pada Masyarakat
SeriVol. 6 No. 3 (2024)
Tahun terbit
2023-12-07
ISBN2540-8747
Nama Jurnal : Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat
Seri : Vol 9 No 1 (2024)
Tahun : 2023-12-07
Judul Tulisan : Penerapan Manajemen Risiko untuk Meminimalkan Perguliran Bermasalah di UPK-BKM Wilayah Kecamatan Pecangaan
Penulis : Faiqul Hazmi, Cahyaning Budi Utami Utami, Imron Choeri, Nadia Silfana, Bisri Mustofa (Bisri Mustofa)

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.30653/jppm.v9i1.686