Lompat ke isi

2020 Perlawanan terhadap Marginalisasi Perempuan dalam Islam: Analisis Wacana Kritis pada Laman mubadalah.id

Dari Kupipedia
Revisi sejak 14 Agustus 2024 09.38 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Jurnal Komunikasi Islam|isbn=2655-5212|pub_date=2020-12-05|cover_artist=|pages=|series=Vol. 10...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Abstract

2020 Perlawanan terhadap Marginalisasi Perempuan dalam Islam: Analisis Wacana Kritis pada Laman mubadalah.id
JudulJurnal Komunikasi Islam
SeriVol. 10 No. 2 (2020): December
Tahun terbit
2020-12-05
ISBN2655-5212
Nama Jurnal : Jurnal Komunikasi Islam
Seri : Vol. 10 No. 2 (2020): December
Tahun : 2020-12-05
Judul Tulisan : Perlawanan terhadap Marginalisasi Perempuan dalam Islam: Analisis Wacana Kritis pada Laman mubadalah.id
Penulis : Aliftya Amarilisya (Universitas Gajah Mada Yogyakarta)

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.15642/jki.2020.10.2.345-369