Lompat ke isi

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Dari Kupipedia
Revisi sejak 23 Juli 2025 11.13 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{| |Sumber |: |[https://peraturan.go.id/id/permenaker-no-3-tahun-2021 peraturan.go.id] |- |Judul |: |Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedom...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Sumber : peraturan.go.id
Judul : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional Kepada Perusahaan dan Badan Usaha Milik Negara yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Tanggal Berlaku : 23 Februari 2021
Sumber : BN.2021/No.167, jdih.kemnaker.go.id : 11 hlm.
Subjek : PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STANDAR / PEDOMAN


Dasar Hukum:

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
  • Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 Tentang Kementerian Ketenagakerjaan
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.