Lompat ke isi

2024 Hak Perempuan dalam Perkawinan; Telaah Atas Rekomendasi Komite CEDAW, Hukum Islam, dan Hukum Nasional

Dari Kupipedia

Info Artikel:

Sumber : Swara Rahima
Judul Buku : HAK PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN; Telaah Atas Rekomendasi Komite CEDAW, Hukum Islam, dan Hukum Nasional
Penulis : Arifah Millati Agustina, Nurun Sariyah, Pera Soparianti, Wanda Roxanne Ratu Pricillia
Editor : Wanda Roxanne Ratu Pricillia
Desain Layout : Ricky Priangga Subastiyan
Penerbit : Rahima
Cetakan : Cetakan Pertama, Desember 2024
Tahun Terbit : Desember 2024
Halaman dan Dimensi : ix + 261 halaman | 13 x 19cm
ISBN : -
Akses Buku : Download

Misi utama ajaran Islam adalah untuk menyebarkan kasih sayang kepada seluruh alam atau rahmatan lil alamiin. Rahmat ini meliputi seluruh ciptaan-Nya, manusia, binatang, tumbuhan dan makhluk lainnya yang ada di darat, laut, dan udara termasuk yang ada di perut bumi. Seluruh ajaran Islam baik yang bersumber dari Al-Qur’an maupun hadis Nabi, harus diterjemahkan untuk tujuan membangun kemaslahatan dengan landasan kasih sayang atau akhlakul karimah bagi seluruh makhluk ciptaan-Nya di bumi. Membangun keseimbangan dalam berpikir, bersikap dan bertindak bagi manusia sebagai pemegang misi utama dalam mewujudkan kemaslahatan menjadi prasyarat utama.

Namun faktanya, manusia lebih banyak yang ingin menguasai untuk tujuan eksploitasi dan cenderung menindas kepada siapapun yang ada di bawah kuasanya. Baik dalam relasi hubungan manusia dengan manusia, maupun manusia dengan alam. Dalam relasi dengan alam misalnya, manusia yang kuat, baik dari sisi jabatan, ekonomi, intelektual, status sosial dan kekuatan lainnya yang dimiliki, cenderung mengeksploitasi alam daripada menjaganya untuk kebutuhan manusia dan hewan yang ada di dalamnya. Motif ekonomi yang berlebih/ tamak, mengabaikan pada dampak yang ditimbulkan untuk keselamatan manusia dan makhluk lain yang lebih besar. Pun begitu dalam relasi dengan sesama manusia. Pihak yang kuat cenderung menguasai dan mengeksploitasi pihak yang lemah, yang ada di bawah kuasanya. Misalnya, dalam konteks keluarga, ayah memiliki kuasa atas anak gadisnya, pun begitu suami memiliki kuasa atas istrinya, majikan memiliki kuasa atas pekerjanya. Pada dasarnya,