2024 Hukum Yang Mengatur Tentang Kesetaraan Hak Para Penyandang Disabilitas di Masyarakat Luas: Bagaimana Implementasinya?
Informasi Artikel Jurnal:
| Judul | Hukum Yang Mengatur Tentang Kesetaraan Hak Para Penyandang Disabilitas di Masyarakat Luas: Bagaimana Implementasinya? |
|---|---|
| Penulis |
|
| Seri | Vol. 1 No. 3 (2024) |
Tahun terbit | 2024-06-11 |
| ISBN | 3031-9730 |
| Download PDF | |
| Sumber | : | Demokrasi; Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik |
| Seri | : | Vol. 1 No. 3 (2024) |
| Penulis | : | Alief Addzakir, Dhivaa Azka Ismaila Putri Djaelani, |
| Rikku Rahma Ayu Prawira, Saomy Dian Supratman, | ||
| Maulia Depriya Kembara | ||
| DOI | : | https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i3.336 |
| : | Download PDF |
Abstrak
Implementasi kesetaraan hak para penyandang disabilitas di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Ini merupakan tantangan bagi kita selaku Warga Negara Indonesia untuk dapat merealisasikan kesetaraan hak khususnya untuk para penyandang disabilitas. Artikel ini disusun untuk menggali mengenai pengetahuan masyarakat terhadap penyandang disabilitas termasuk hak-hak yang harus diperoleh mereka. Artikel ini juga disusun dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat luas mengenai pentingnya kesetaraan hak untuk para penyandang disabilitas. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dan pendekatan observasi dan wawancara. Kegiatan sosialisasi dan diskusi dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengetahuan masyarakat luas tentang penyandang disabilitas, dan urgensi aksesibilitas untuk mereka karena ini juga merupakan salah satu proses untuk mengimplementasikan hukum-hukum tersebut. Ditemukan bahwa masyarakat sudah mengetahui apa itu penyandang disabilitas namun memang masih ada stigma yang muncul terhadap mereka. Di dalam lingkungan, masih banyak masyarakat yang merasa sungkan atau bahkan takut ketika menghadapi penyandang disabilitas, sehingga proses implementasi kesetaraan hak untuk mereka terhambat. Maka dari itu, penting untuk memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai betapa krusialnya kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas. Mereka tidak perlu diperbaiki ataupun disembuhkan, mereka hanya perlu diterima apa adanya dan tidak diperlakukan berbeda dengan masyarakat lainnya.
Kata kunci: Penyandang disabilitas, kesetaraan hak, hukum, masyarakat