Lompat ke isi

2023 Nusyuz Suami dan Penyelesaiannya Menurut Perspektif Qira’ah Mubadalah (Studi di Desa Manggar, Tlanakan, Madura)

Dari Kupipedia
Revisi sejak 17 April 2026 13.48 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Relevansi Konsep Mubadalah Dalam Relasi Suami-Istri Menurut Hukum Keluarga Islam|isbn=2986-5409|pub_date=2025-03-15|series=Vol. 8 No. 3: Maret 2025|author=*Ade Daharis (STAI Solok Nan Indah) *Sandi Yoga Pradana (Institut Agama Islam Badrus Sholeh Kediri) *Kalijunjung Hasibuan (Institut Agama Islam Padang Lawas) *Lia Fadjriani (Universitas Batam) *Hamzah Mardiansyah (Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno B...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
JudulRelevansi Konsep Mubadalah Dalam Relasi Suami-Istri Menurut Hukum Keluarga Islam
Penulis
  • Ade Daharis (STAI Solok Nan Indah)
  • Sandi Yoga Pradana (Institut Agama Islam Badrus Sholeh Kediri)
  • Kalijunjung Hasibuan (Institut Agama Islam Padang Lawas)
  • Lia Fadjriani (Universitas Batam)
  • Hamzah Mardiansyah (Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu )
SeriVol. 8 No. 3: Maret 2025
Tahun terbit
2025-03-15
ISBN2986-5409
Download PDF

Informasi Artikel Jurnal:

Sumber : Jurnal Kolaboratif Sains
Seri : Vol. 8 No. 3: Maret 2025
Penulis : Ade Daharis,Sandi Yoga Pradana, Kalijunjung Hasibuan
Lia Fadjriani, Hamzah Mardiansyah
DOI : https://doi.org/10.56338/jks.v8i3.7201
PDF : Download PDF

Abstrak

Konsep mubadalah (pertukaran peran) dalam hubungan suami-istri memiliki relevansi yang signifikan dalam konteks hukum keluarga Islam yang terus berkembang. Dengan adanya perubahan sosial dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan hubungan yang lebih setara dan harmonis dalam kehidupan rumah tangga, pemahaman tentang peran dan tanggung jawab masing-masing pasangan suami istri menjadi semakin penting. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis relevansi konsep mubadalah dalam perspektif hukum keluarga Islam, yang menekankan pentingnya kesetaraan dan saling pengertian antara suami dan istri dalam menciptakan keluarga yang adil dan harmonis. Pembahasan dalam tulisan ini akan fokus pada penerapan konsep mubadalah dalam hubungan suami-istri, urgensi kesetaraan hak dan kewajiban, serta dampaknya terhadap kehidupan rumah tangga.

Kata Kunci: Mubadalah, Hukum Keluarga Islam, Hubungan Suami-Istri, Kesetaraan, Keadilan