2022 Kontra Narasi Ekstremisme Kekerasan
Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Swt atas terbitnya buku “Kontra Narasi Ekstremisme Kekerasan.” Shalawat beserta salam semoga senantiasa tercurah untuk Rasulullah saw manusia agung yang diutus untuk menyempurnakan akhlak mulia dan menjadi rahmat bagi semesta alam.
| Judul | Kontra Narasi Ekstremisme Kekerasan |
|---|---|
| Penulis | Abdul Rosyidi, Afwah Mumtazah, Cecep Jaya Karama, Dahliah, Debbie Affianty, Fatmawati, Haniah, Isti’anah, Khotimatul Husna, Luluk Farida, Muyassarotul Hafidzoh, Neng Hannah, Nur Afiyah, Nurun Sariyah, Silvia Rahmah, Ulya Izzati, Umdah El Baroroh, Wandi Isdiyanto, Zudi Rahmanto |
| Editor |
|
| Penerbit | Rahima |
Tahun terbit | Cetakan Pertama, Maret 2022 |
| Halaman | 230 halaman | 12,5cm x 19cm |
| (Download PDF) | |
Buku yang ada ditangan para pembaca ini merupakan upaya WGWC (Working Group on Women and Preventing/ Countering Violent Extremism) sebuah platform jaringan bagi masyarakat sipil dan pemerintahan yang bekerja untuk memperkuat pengarusutamaan gender (gender mainstreaming) dalam kebijakan maupun intervensi penanggulangan radikalisme dan ekstremisme (terorisme) di Indonesia bekerja sama dengan Rahima. Sebagai sebuah jaringan, WGWC (lahir pada 24 Juli 2017) didedikasikan sebagai rumah bersama dari bagi 24 anggota jaringan yang bekerja dalam pengarusutamaan gender untuk pencegahan ekstremisme kekerasan. Sementara Rahima sebagai salah satu anggota WGWC yang fokus pada pendidikan dan informasi Islam dan hakhak perempuan di Indonesia termasuk memproduksi pengetahuan. Selama 22 tahun, Rahima telah bekerja melakukan penguatan dan perluasan ulama perempuan, dan tokoh agama baik yang ada di pesantren, pimpinan majelis taklim, dosen, dan para guru agama Islam. Ekstremisme kekerasan merupakan salah satu isu yang menguat, karena itu Rahima juga memberikan penguatan kepada para ulama perempuan, tokoh agama, dan guru-guru dalam upaya pencegahan dan melakukan kontra narasi.
Buku ini hadir merespon kebutuhan salah satu anggota WGWC yang melakukan pendampingan kepada narapidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (lapas). Mereka merasa gelisah karena salah satu temuannya adalah meski secara fisik para narapidana terorisme (napiter) dipenjara, namun mereka masih bisa memengaruhi para petugas lapas melalui ideologinya. Beberapa petugas lapas akhirnya mulai terpengaruh. Temuan ini juga dibenarkan oleh salah satu peserta perwakilan dari Dirjenpas pada acara FGD (Focus Group Discussion) untuk menggalang masukan dalam proses pembuatan buku saku. Karena itu, Rahima sebagai bagian dari lembaga anggota WGWC, mendapatkan mandat untuk membuat buku saku kontra narasi idiologi ekstrim sebagai pegangan bagi para petugas lapas.
Dalam proses pembuatan buku ini, kami melakukan diskusi-diskusi, baik dengan anggota WGWC, perwakilan dari petugas lapas, penyuluh agama, dan tim penulis para ulama perempuan. Tersirat satu kesimpulan, bahwa propaganda ekstremisme bertumpu pada pesan-pesan teologis yang secara simultan memberi vonis kelompok tertentu seperti kafir, membahayakan umat Islam, serta layak diperangi. Narasi-narasi tersebut sengaja digunakan untuk menyulut emosi dan sentimen keagamaan sehingga penerima pesan kehilangan nalar rasionalnya dan mudah digerakkan untuk bertindak ekstrem, meskipun itu akan menimbulkan banyak korban.
Karena itu, buku ini menyajikan informasi lengkap dengan rujukan kitab dan buku karya para ulama dan tokoh/ pemikir Islam progresif terkait dengan persoalan ekstremisme kekerasan. Buku ini ditulis oleh 18 ulama perempuan dari berbagai latar belakang. Secara garis besar, pembahasan dalam buku kontra narasi ini dibagi ke dalam dua bagian. Bagian pertama berisi informasi umum terkait dengan bagaimana mengenal napiter, bagaimana cara pendekatannya serta membangun rasa percaya diri mereka. Bagian kedua adalah inti dari kontra narasi. Bagian ini meliputi dua aspek yang saling berkelindan yaitu membangun narasi kaitannya relasi antara hamba (manusia) dengan Sang Pencipta atau disebut hablun minallah, yang termanifestasi salah satunya dalam konsep tauhid, dan syirik (menyekutukan Allah). Tauhid kepada Allah Swt sejatihnya bermakna deklarasi akan keseteraan umat manusia. Penghambaan hanya kepada Allah Swt. Tidak dibenarkan segala bentuk penghambaan oleh sesama manusia kepada manusia yang lain, juga tidak boleh ada sikap memperhamba diri maupun orang lain atas dasar apapun, baik atas dasar ras, suku, status sosial, jabatan, maupun jenis kelamin. Karena sesungguhnya penghambaan kepada selain Allah Swt adalah pengkhianatan kepada ketauhidan kita.
Fokus kontra narasi selanjutnya berhubungan dengan relasi sosial antar umat manusia (hablun minannas). Buku ini memberikan pemaknaan ulang pada tema-tema seperti jihad, hijrah, kafir, dan thaghut, yang kerap kali memicu gesekan bahkan konfrontasi sosial. Seperti yang terjadi belakangan ini, kelompok tertentu dengan mudahnya memberi label kafir (takfiri) kepada orang lain, meskipun terhadap saudara seakidahnya. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama, penyebutan kafir terhadap non-muslim dapat dikategorikan sebagai kekerasan teologis yang berpotensi mengganggu relasi persaudaraan kebangsaan antar umat beragama (ukhuwah wathaniyah).
Pembahasan terkait dengan thaghut sering ditujukan kepada instansi maupun aparat pemerintahan. Kelompok tertentu menilai bahwa pemerintahan Indonesia disebut thaghut karena tidak tunduk pada hukum-hukum Allah Swt. Siapapun yang mengikuti dan meyakini kebenaran hukum yang ada di Indonesia maka masuk dalam kategori kafir. Pemahaman seperti ini terus didoktrinkan untuk memicu kebencian. Oleh karena itu perlu pemahaman yang mempertegas konteks pemerintahan Indonesia dalam pandangan syariah Islam. Sejatinya pemerintah Indonesia berlandaskan pada perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Justru secara substantif, norma-norma perundang-undangan yang berlaku telah mencerminkan syariah Islam. Tidak hanya itu, hukum-hukum syariah telah dinormakan dalam hukum positif yang berlaku, seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Waqaf, Zakat, perbankan syariah, dan lain sebagainya.
Hal yang menarik dalam buku ini, selain meluruskan cara pandang keagamaan yang ekstrem, juga memuat kontra narasi guna meluruskan cara pandang keagamaan cenderung melanggengkan subordinasi dan objektifikasi perempuan. Misalnya pada tema bagaimana menggunakan rahim perempuan untuk memproduksi “jundullah” atau tentara Allah tanpa memperhatikan kondisi biologis peremuan. Begitu juga dalam memaknai tauhid dan hijrah. Tauhid dimaknai sebagai bentuk pembebasan manusia pada penghambaan selain Allah termasuk penghambaan perempuan pada laki-laki. Sementara hijrah dimaknai perpindahan kearah yang lebih baik, termasuk hijrah kearah memuliakan perempuan sebagai manusia yang bermartabat.
Buku ini hadir atas kerja sama Rahima, WGWC, Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP), AMAN Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). Karena itu kami mengucapakan terima kasih kepada SC WGWC, YPP, Ditjenpas beserta para petugas Lapas khususnya yang ada di Tangerang, Bandung, DKI Jakarta, dan Cilacap. Kepada AIPJ2, para penulis, pembaca ahli, seluruh kontributor buku ini, Tim Rahima, dan Tim AMAN Indonesia kami haturkan banyak terima kasih.
Jakarta, 25 Maret 2022
Pera Soparianti (Direktur Rahima)