2025 Questioning Shibbul Iddah In The Mubadalah Paradigm
Informasi Artikel Jurnal:
| Judul | Questioning Shibbul Iddah In The Mubadalah Paradigm |
|---|---|
| Penulis |
|
| Seri | Vol. 1 No. 1 (2025) |
Tahun terbit | 01-08-2025 |
| ISBN | - |
| Download PDF | |
| Sumber | : | Nawa Islamia; Islamic Studies, Sharia and Law, Social Science |
| Seri | : | Vol. 5 No. 2 (2025) |
| Penulis | : | Mahmudin Bunyamin, Darmayani, Ahmad Burhanuddin |
| DOI | : | - |
| : | Download PDF |
Abstrak
Paradigma masyarakat yang berlandaskan pada aturan-aturan normatif dalam kajian fikih klasik adalah bahwa posisi laki-laki adalah superior dibandingkan perempuan, hal ini juga berimbas pada masa iddah yang ditetapkan pada perempuan dan tidak pada sebaliknya. Hingga kemudian turunlah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Bagi Masyarakat. Yang menjadi masalah adalah bagaimana paradigm fikih mubadalah menyoal tetang Shibhul Iddah? Tujuan dari penelitian ini adalah untukmenguak paradigma lama tentang iddah yang bias gender dan menggagas argument baru dalam paradigm mibadalah yang berkeadilan gender. .Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dalam bentuk studi pustaka, dengan cara memberikan penefsiran ulang terhadap ayat-ayat serta paradigma masyarakat yang bias gender adapun hasil penelitian ini adalah bahwa perempuan dalam konteks saat ini haruslah memiliki kedudukan yang layak dalam mewujudkan hak-haknya tidak terkecuali dalam urusan iddah, jika perempuan memiliki masa iddah, maka selazimnya laki-laki yang menceraikan istrinya juga mendapatkan masa iddah sebelum menikah dengan istrinya yang kedua.
Kata Kunci: Paradigma, Kontemporer, Perempuan