Lompat ke isi

2025 Questioning Shibbul Iddah In The Mubadalah Paradigm

Dari Kupipedia

Informasi Artikel Jurnal:

JudulQuestioning Shibbul Iddah In The Mubadalah Paradigm
Penulis
  • Mahmudin Bunyamin (UIN Raden Intan Lampung)
  • Darmayani (UIN Raden Intan Lampung)
  • Ahmad Burhanuddin (UIN Raden Intan Lampung)
SeriVol. 1 No. 1 (2025)
Tahun terbit
01-08-2025
ISBN-
Download PDF
Sumber : Nawa Islamia; Islamic Studies, Sharia and Law, Social Science
Seri : Vol. 5 No. 2 (2025)
Penulis : Mahmudin Bunyamin, Darmayani, Ahmad Burhanuddin
DOI : -
PDF : Download PDF

Abstrak

Paradigma masyarakat yang berlandaskan pada aturan-aturan normatif dalam kajian fikih klasik adalah bahwa posisi laki-laki adalah superior dibandingkan perempuan, hal ini juga berimbas pada masa iddah yang ditetapkan pada perempuan dan tidak pada sebaliknya. Hingga kemudian turunlah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Bagi Masyarakat. Yang menjadi masalah adalah bagaimana paradigm fikih mubadalah menyoal tetang Shibhul Iddah? Tujuan dari penelitian ini adalah untukmenguak paradigma lama tentang iddah yang bias gender dan menggagas argument baru dalam paradigm mibadalah yang berkeadilan gender. .Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dalam bentuk studi pustaka, dengan cara memberikan penefsiran ulang terhadap ayat-ayat serta paradigma masyarakat yang bias gender adapun hasil penelitian ini adalah bahwa perempuan dalam konteks saat ini haruslah memiliki kedudukan yang layak dalam mewujudkan hak-haknya tidak terkecuali dalam urusan iddah, jika perempuan memiliki masa iddah, maka selazimnya laki-laki yang menceraikan istrinya juga mendapatkan masa iddah sebelum menikah dengan istrinya yang kedua.

Kata Kunci: Paradigma, Kontemporer, Perempuan