Lompat ke isi

Dukungan Sosial Untuk Penyandang Disabilitas

Dari Kupipedia

Informasi Artikel:

Sumber Original : Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tanggal Terbit : -
Penulis : Dwi Ratna Laksitasari (Dinas Sosial)
Artikel Lengkap : Dukungan Sosial Untuk Penyandang Disabilitas

Disabilitas yang dekade lalu disebut dengan istilah cacat menjadi sebuah kata yang agak tabu diucapkan. Istilah tuli, bisu, buta, gila, dan idiot telah lama diganti dengan istilah yang lebih sopan. Bukan hanya karena takut menyinggung penyandang disabilitas, tapi karena memang mereka hanya mengalami disable (kurang/ tidak mampu). Tidak mampu menggunakan indera dan fisik mereka dengan maksimal. Namun, pemberdayaan yang baik atas ketidakmampuan mereka dengan pelatihan dan pendidikan yang sesuai dapat menjadikan mereka bahkan lebih unggul.

Menurut Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Pasal 1 disebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Beberapa dari kita mungkin tidak bisa menerima keadaan mereka. Tidak sedikit dari kita yang menolak, bahkan menghina keadaan mereka. Padahal sewaktu-waktu kita bisa saja menjadi bagian dari mereka. Mengapa harus menjaga jarak? Yang dibutuhkan hanyalah kelapangan hati untuk mengerti dan berempati.