Lompat ke isi

Kemaslahatan Perempuan

Dari Kupipedia

Informasi Artikel:

Tanggal Terbit : 08 April 2026
Penulis : Nadhirah

Kemaslahatan perempuan merupakan konsep dalam kajian hukum Islam yang merujuk pada upaya menjaga, melindungi, dan mewujudkan kebaikan bagi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. Konsep ini berakar pada prinsip maṣlaḥah dalam maqāṣid al-syarī‘ah, yang menempatkan kemaslahatan sebagai orientasi utama dalam penetapan hukum. Dalam kerangka tersebut, perempuan diposisikan sebagai subjek hukum yang memiliki hak, kebutuhan, serta kepentingan yang harus diperhatikan.

Dalam struktur fikih, kemaslahatan perempuan berkaitan dengan pemeliharaan lima aspek dasar kehidupan, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Setiap ketentuan hukum yang berkaitan dengan perempuan dapat dianalisis melalui sejauh mana ketentuan tersebut mendukung atau menghambat perlindungan terhadap aspek-aspek tersebut. Pendekatan ini menunjukkan bahwa kemaslahatan tidak hanya dipahami sebagai manfaat yang bersifat umum, tetapi juga sebagai perlindungan yang konkret terhadap kehidupan perempuan.

Pembahasan dalam buku Fiqih Ramah Wanita: Jalan Menuju Keadilan Gender dalam Islam menunjukkan bahwa kemaslahatan perempuan berkaitan erat dengan prinsip keadilan dalam relasi sosial. Penafsiran hukum yang memperhatikan kondisi dan pengalaman perempuan menjadi bagian dari upaya menghadirkan keadilan dalam praktik keagamaan. Dalam konteks ini, kemaslahatan perempuan tidak dipisahkan dari realitas sosial yang dihadapi perempuan dalam kehidupan sehari-hari.

Perspektif tafsir juga memberikan kontribusi dalam memahami konsep ini. Dalam Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nur, kemaslahatan dipahami sebagai tujuan yang melekat dalam ajaran Islam, yang mengarah pada terwujudnya kebaikan dan terhindarnya manusia dari kerusakan. Penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur’an menunjukkan bahwa prinsip kemaslahatan tidak bersifat parsial, melainkan mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk perempuan. Dalam kerangka tersebut, setiap ketentuan yang berkaitan dengan perempuan dipahami dalam hubungan dengan tujuan menjaga kebaikan dan menghindari kemudaratan.

Kemaslahatan perempuan juga berkaitan dengan akses terhadap hak-hak dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan partisipasi sosial. Keterbatasan dalam akses tersebut dapat memengaruhi kualitas hidup perempuan serta posisi mereka dalam masyarakat. Dalam kajian hukum Islam, pemenuhan hak-hak tersebut menjadi bagian dari indikator tercapainya kemaslahatan.

Selain itu, konsep ini mencakup perlindungan terhadap perempuan dari berbagai bentuk kerugian, baik yang bersifat fisik, psikologis, maupun struktural. Dalam kerangka ini, hukum Islam dipahami sebagai sistem yang tidak hanya mengatur, tetapi juga menjaga keberlangsungan kehidupan manusia. Setiap praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi perempuan menjadi bagian dari pertimbangan dalam analisis hukum.

Pendekatan terhadap kemaslahatan perempuan juga melibatkan pertimbangan konteks sosial dan budaya. Praktik yang berkembang dalam masyarakat tidak selalu sejalan dengan prinsip kemaslahatan. Oleh karena itu, diperlukan analisis yang mempertimbangkan dampak dari praktik tersebut terhadap kehidupan perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa kemaslahatan perempuan tidak hanya berkaitan dengan teks normatif, tetapi juga dengan kondisi empiris.

Dalam perkembangan kajian kontemporer, kemaslahatan perempuan sering dikaitkan dengan pendekatan keadilan yang mempertimbangkan pengalaman khas perempuan. Pengalaman biologis dan sosial perempuan menjadi bagian dari pertimbangan dalam memahami bagaimana hukum dapat diterapkan secara proporsional. Pendekatan ini menunjukkan bahwa kemaslahatan tidak bersifat abstrak, tetapi terkait dengan realitas konkret yang dihadapi perempuan.

Kemaslahatan perempuan dapat dipahami sebagai konsep yang mengintegrasikan tujuan hukum Islam dengan realitas kehidupan perempuan. Konsep ini menempatkan perempuan sebagai bagian dari subjek yang dilindungi dalam sistem hukum, serta menjadi parameter dalam menilai sejauh mana suatu aturan atau praktik memberikan manfaat atau justru menimbulkan kerugian.

Referensi

  1. Ropiah, Siti. Fiqih Ramah Wanita: Jalan Menuju Keadilan Gender dalam Islam. Jakarta: PT Penerbit Qriset Indonesia, 2025.
  2. Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nur. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000.