Lompat ke isi

Makrumah

Dari Kupipedia

Informasi Artikel:

Tanggal Terbit : 08 April 2026
Penulis : Nadhirah

Makrūmah (مكرمة) merupakan istilah dalam kajian fikih yang digunakan untuk menunjuk suatu perbuatan yang dipandang memiliki nilai kehormatan atau kebaikan, namun tidak termasuk dalam kategori kewajiban hukum. Istilah ini menunjukkan adanya pengakuan normatif terhadap suatu tindakan yang dinilai baik dalam konteks tertentu, tanpa disertai tuntutan untuk dilaksanakan secara mengikat.

Secara etimologis, makrūmah berasal dari akar kata karuma yang berkaitan dengan makna kemuliaan atau kehormatan. Dalam struktur hukum Islam, istilah ini menempati posisi yang tidak sepenuhnya berada dalam kategori wajib maupun sunnah yang kuat. Penggunaannya menunjukkan adanya ruang fleksibilitas dalam menilai praktik-praktik sosial yang tidak memiliki dasar normatif yang tegas dalam sumber utama hukum.

Dalam literatur fikih, makrūmah sering digunakan dalam pembahasan praktik sosial yang berkembang melalui tradisi. Kategori ini muncul dalam konteks penilaian terhadap tindakan yang dianggap baik oleh sebagian ulama atau masyarakat, tetapi tidak memiliki landasan eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadis yang sahih. Hal ini menunjukkan bahwa penilaian terhadap suatu praktik dapat dipengaruhi oleh interaksi antara teks normatif dan konstruksi sosial.

Kajian dalam Sexual Mutilations: A Human Tragedy menunjukkan bahwa istilah makrūmah digunakan dalam sebagian diskursus untuk merujuk pada praktik yang dianggap memiliki nilai kehormatan dalam komunitas tertentu. Penggunaan istilah ini berkaitan dengan upaya memberikan legitimasi normatif terhadap praktik yang berkembang secara kultural, meskipun praktik tersebut tidak memiliki dasar kewajiban dalam ajaran agama.

Perspektif yang dikemukakan oleh Husein Muhammad dalam kajian tentang khitan perempuan menunjukkan pendekatan yang berbeda terhadap penggunaan istilah tersebut. Dalam analisisnya, penilaian terhadap praktik yang sering dikaitkan dengan makrūmah tidak dilepaskan dari prinsip keadilan dan kesetaraan gender. Ia menempatkan praktik tersebut sebagai hasil konstruksi sebagian ulama klasik, bukan sebagai ketentuan normatif yang bersumber langsung dari teks utama agama.

Lebih lanjut, penjelasan dalam kajian tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat dasar yang jelas dalam Al-Qur’an maupun hadis sahih yang menetapkan kewajiban praktik tersebut bagi perempuan. Husein Muhammad menilai bahwa klaim normatif yang berkembang lebih berkaitan dengan interpretasi sosial-keagamaan yang terbentuk dalam konteks tertentu.

Selain aspek normatif, pertimbangan terhadap dampak juga menjadi bagian dari analisis. Dalam kajian tersebut, praktik yang sering dikaitkan dengan makrūmah dinilai memiliki implikasi terhadap kesehatan perempuan. Dampak tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam menilai status hukum suatu praktik dalam kerangka hukum Islam.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa penggunaan istilah makrūmah tidak bersifat tetap, melainkan dapat mengalami perubahan seiring dengan perkembangan pengetahuan dan konteks sosial. Penilaian terhadap suatu tindakan dapat bergeser ketika mempertimbangkan aspek kesehatan, hak individu, serta prinsip keadilan dalam relasi sosial.

Dalam kerangka yang lebih luas, makrūmah mencerminkan adanya ruang interpretasi dalam hukum Islam. Tidak semua praktik ditempatkan dalam kategori hukum yang bersifat mengikat. Sebagian praktik berada dalam wilayah penilaian yang mempertimbangkan tradisi, konteks sosial, serta dinamika pemikiran keagamaan.

Makrūmah dapat dipahami sebagai kategori normatif yang menunjukkan hubungan antara nilai keagamaan dan praktik sosial. Istilah ini menggambarkan bagaimana suatu tindakan dinilai dalam konteks tertentu, tanpa menetapkannya sebagai kewajiban yang bersifat universal.

Referensi

  1. Lightfoot-Klein, Hanny. Sexual Mutilations: A Human Tragedy. New York: Routledge, 1989.
  2. Hikmalisa, dan Dona Kahfi Ma Iballa. “Perspektif Kesetaraan dan Keadilan Gender Husein Muhammad dalam Silang Pendapat Khitan Perempuan.” Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman, Vol. 8, No. 1. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga bekerja sama dengan Yayasan Artikula Indonesia, 2022