Memperkuat Komitmen Pencegahan Kekerasan Terhadap Pekerja Disabilitas
Informasi Artikel:
| Sumber Original | : | Srikandi BUMN |
| Tanggal Terbit | : | 7 Desember 2025 |
| Penulis | : | Redaksi Srikandi BUMN |
| Artikel Lengkap | : | Memperkuat Komitmen Pencegahan Kekerasan Terhadap Pekerja Disabilitas |
Masih dalam moment 16 Hari Memperingati Anti Kekerasan pada Perempuan, mulai 25 November – 10 Desember 2025, bertepatan juga dengan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2025, ini adalah saatnya untuk memperkokoh komitmen dalam mendukung saudara-saudara dengan disabilitas, terutama bagi para perempuan disabilitas yang sangat rentan mengalami kekerasan dalam segala bentuk.
Kekerasan terhadap penyandang disabilitas dampaknya sangat besar terhadap korban, keluarga, serta lingkungan kerja. Diskriminasi, pelecehan, dan pengabaian terhadap penyandang disabilitas masih terjadi karena kurangnya pemahaman, bias sosial, serta minimnya sistem perlindungan yang inklusif. Oleh karena itu, upaya pencegahan menjadi titik penting dalam menciptakan ruang aman bagi seluruh pekerja, tanpa terkecuali.
Dalam mendukung pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas di lingkungan kerja sejalan dengan UU Ketenagakerjaan & UU Disabilitas, yaitu UU No.8 Tahun 2016 yang menerangkan bahwa hak pekerja disabilitas dijamin untuk mendapatkan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.