Lompat ke isi

2022 Kesetaraan Gender pada Hubungan Pasutri Perspektif Mubadalah

Dari Kupipedia
Revisi sejak 26 Juni 2024 18.47 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Jurnal Pendidikan dan Konseling|isbn=|pub_date=2022-09-25|cover_artist=|pages=|series=Vol. 4 N...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Abstract

2022 Kesetaraan Gender pada Hubungan Pasutri Perspektif Mubadalah
JudulJurnal Pendidikan dan Konseling
SeriVol. 4 No. 5 (2022)
Tahun terbit
2022-09-25
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan dan Konseling
Seri : Vol. 4 No. 5 (2022)
Tahun : 2022-09-25
Judul Tulisan : Kesetaraan Gender pada Hubungan Pasutri Perspektif Mubadalah
Penulis : Nyi Wulan (Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syeikh Nawawi Tanara Banten)

Artikel ini mengelaborasi hukum keluarga Islam dengan prinsip mubadalah yang bertujuan untuk meminimalisir praktik dominasi, subordinasi dan bahkan kekerasan dalam keluarga. Sehingga sangat perlu mengangkat topik tentang relasi gender suami istri dalam keluarga untuk “membuka mata” akan pentingnya relasi yang sadar gender. Melalui kajian ini, diharapkan mampu mempertahankan akar hukum keluarga Islam yang ramah gender sehingga tidak akan ada lagi praktik dominasi dan subordinasi dalam kehidupan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan mengkaji berbagai macam sumber literatur yang berkaitan dengan topik relasi gender dalam keluarga sekaligus memadukannya dengan pendekatan feminis. Berdasarkan hasil penulusuran dari berbagai sumber referensi dijelaskan bahwa pola relasi suami istri yang baik itu adalah berdasar pada prinsip Al- Mu’asyarah bi Al- Ma’ruf. Hal tersebut akan terwujud jika kedua belah pihak yaitu suami istri saling memahami sekaligus menjalankan hak-hak dan kewajibannya secara resiprokal dan proposional, sehingga akan tercipta keselarasan. Tidak ada dominasi antara suami istri karena keduanya adalah saling melengkapi. Selain itu, keberadaan prinsip mubadalah dalam Hukum Keluarga Islam merupakan sebuah keniscayaan untuk mewujudkan tatanan hukum yang ramah gender dalam keluarga Islam.




Keywords:

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7061