Lompat ke isi

2022 Sayyidah Nafisah, Seorang Sufi Ulama Perempuan

Dari Kupipedia
Revisi sejak 15 Juli 2024 15.47 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah|isbn=2503-1929|pub_date=2022-03-01|cover_artist=|p...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2022 Sayyidah Nafisah, Seorang Sufi Ulama Perempuan
JudulAt-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah
SeriVol. 10 No. 1 (2022)
Tahun terbit
2022-03-01
ISBN2503-1929
Nama Jurnal : At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah
Seri : Vol. 10 No. 1 (2022)
Tahun : 2022-03-01
Judul Tulisan : Sayyidah Nafisah, Seorang Sufi Ulama Perempuan
Penulis : Rafiqatul Anisah, Asriana Kibtiyah (Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Female clerics, Sayyidah Nafisah, Sufi

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1783