Lompat ke isi

2024 Eksistensi Ulama Perempuan dalam Budaya Parthiarkhi di Pesantren: Studi Ulama Perempuan di Kota Jember

Dari Kupipedia
Revisi sejak 22 Juli 2024 13.17 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=BIDAYAH: Studi Ilmu-Ilmu Keislaman|isbn=2615-2355|pub_date=2024-07-11|cover_artist=|pages=|ser...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2024 Eksistensi Ulama Perempuan dalam Budaya Parthiarkhi di Pesantren: Studi Ulama Perempuan di Kota Jember
JudulBIDAYAH: Studi Ilmu-Ilmu Keislaman
SeriVol. 15 No. 1 (2024)
Tahun terbit
2024-07-11
ISBN2615-2355
Nama Jurnal : BIDAYAH: Studi Ilmu-Ilmu Keislaman
Seri : Vol. 15 No. 1 (2024)
Tahun : 2024-07-11
Judul Tulisan : Eksistensi Ulama Perempuan dalam Budaya Parthiarkhi di Pesantren: Studi Ulama Perempuan di Kota Jember
Penulis : Elisa Dourothun Nafis El Adibah (Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember), Syafril Wicaksono (Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember), M. Khoirul Hadi al Asy'ari (Universitas Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.47498/bidayah.v15i1.2322