Lompat ke isi

2024 Nalar Fikih Khitan Perempuan: Analisis Komparasi antara Majelis Ulama Indonesia dan Konferensi Ulama Perempuan Indonesia

Dari Kupipedia
Revisi sejak 22 Juli 2024 13.53 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Innovative vol4 no4.jpg|italic title=Innovative: Journal of Social Science Research|isbn=2807-4238|pub_date=2024-07-14|c...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Abstract

2024 Nalar Fikih Khitan Perempuan: Analisis Komparasi antara Majelis Ulama Indonesia dan Konferensi Ulama Perempuan Indonesia
JudulInnovative: Journal of Social Science Research
SeriVol. 4 No. 4 (2024)
Tahun terbit
2024-07-14
ISBN2807-4238
Nama Jurnal : Innovative: Journal of Social Science Research
Seri : Vol. 4 No. 4 (2024)
Tahun : 2024-07-14
Judul Tulisan : Nalar Fikih Khitan Perempuan: Analisis Komparasi antara Majelis Ulama Indonesia dan Konferensi Ulama Perempuan Indonesia
Penulis : Zulfa Hudiyani (STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau)

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13251