Lompat ke isi

2023 Pandangan Kongres Ulama Perempuan Indonesia terhadap Kekerasan Berbasis Gender Online di Media Sosial Twitter

Dari Kupipedia
Revisi sejak 22 Juli 2024 14.36 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Az-Zahra: Journal of Gender and Family Studies|isbn=2746-8593|pub_date=Apr 25, 2024|cover_arti...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2023 Pandangan Kongres Ulama Perempuan Indonesia terhadap Kekerasan Berbasis Gender Online di Media Sosial Twitter
JudulAz-Zahra: Journal of Gender and Family Studies
SeriVol 3, No 2 (2023)
Tahun terbit
Apr 25, 2024
ISBN2746-8593
Nama Jurnal : Az-Zahra: Journal of Gender and Family Studies
Seri : Vol 3, No 2 (2023)
Tahun : Apr 25, 2024
Judul Tulisan : Pandangan Kongres Ulama Perempuan Indonesia terhadap Kekerasan Berbasis Gender Online di Media Sosial Twitter
Penulis : Zalikho Su'ada, Neng Hannah (Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.15575/azzahra.v3i2.20596