Lompat ke isi

2023 Ummuna Hajjah Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid: Ulama Perempuan Dan Transformasi Pendidikan Islam di Lombok-Nusa Tenggara Barat

Dari Kupipedia
Revisi sejak 23 Juli 2024 10.29 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=AN-NAHDLAH: Jurnal Pendidikan Islam|isbn=2807-5412|pub_date=2023-12-28|cover_artist=|pages=|se...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2023 Ummuna Hajjah Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid: Ulama Perempuan Dan Transformasi Pendidikan Islam di Lombok-Nusa Tenggara Barat
JudulAN-NAHDLAH: Jurnal Pendidikan Islam
SeriVol. 3 No. 2 (2023)
Tahun terbit
2023-12-28
ISBN2807-5412
Nama Jurnal : AN-NAHDLAH: Jurnal Pendidikan Islam
Seri : Vol. 3 No. 2 (2023)
Tahun : 2023-12-28
Judul Tulisan : Ummuna Hajjah Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid: Ulama Perempuan Dan Transformasi Pendidikan Islam di Lombok-Nusa Tenggara Barat
Penulis : Ulyan Nasri (Institut Agama Islam Hamzanwadi Nahdlatul Wathan Lombok Timur), Abdul Malik Salim Rahmatullah (Universitas Al Azhar Cairo, Mesir)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.51806/an-nahdlah.v3i2.83