Lompat ke isi

2023 The Trend of Choosing Not to Have Children (Childfree) Perspective of the Concept of Interplay (Mubadalah)

Dari Kupipedia
Revisi sejak 23 Juli 2024 14.18 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Jurnal Syntax Admiration|isbn=2722-5356|pub_date=Aug 30, 2023|cover_artist=|pages=|series=Vol....')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2023 The Trend of Choosing Not to Have Children (Childfree) Perspective of the Concept of Interplay
JudulJurnal Syntax Admiration
SeriVol. 4 No. 9 (2023)
Tahun terbit
Aug 30, 2023
ISBN2722-5356
Nama Jurnal : Jurnal Syntax Admiration
Seri : Vol. 4 No. 9 (2023)
Tahun : Aug 30, 2023
Judul Tulisan : The Trend of Choosing Not to Have Children (Childfree) Perspective of the Concept of Interplay (Mubadalah)
Penulis : Nurul Kartika Laili, Busriyanti, Lutfi Nur Cahyono (UIN Khas Jember)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.46799/jsa.v4i9.716