Lompat ke isi

2022 Solusi Penyelesaian Kasus KDRT bagi Pekerja Harian Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Qira’ah Mubadalah

Dari Kupipedia
Revisi sejak 24 Juli 2024 11.31 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Alsys vol2 no3.jpg|italic title=ALSYS: Jurnal Keislaman dan Ilmu Pendidikan|isbn=2808-540x|pub_date=May 30, 2022|cover_a...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2022 Solusi Penyelesaian Kasus KDRT bagi Pekerja Harian Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Qira’ah Mubadalah
JudulALSYS: Jurnal Keislaman dan Ilmu Pendidikan
SeriVol 2 No 3 (2022): Mei
Tahun terbit
May 30, 2022
ISBN2808-540x
Nama Jurnal : ALSYS: Jurnal Keislaman dan Ilmu Pendidikan
Seri : Vol 2 No 3 (2022): Mei
Tahun : May 30, 2022
Judul Tulisan : Solusi Penyelesaian Kasus KDRT bagi Pekerja Harian Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Qira’ah Mubadalah
Penulis : Hellen Last Fitriani (UIN Suska Pekanbaru), Nurhadi Nurhadi (Kopertais XII Riau Kepri)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.58578/alsys.v2i3.509