Lompat ke isi

2023 Social Justice and Humanity on Polygamous Marriage at The Religious Court of Pasuruan - Indonesia

Dari Kupipedia
Revisi sejak 24 Juli 2024 12.47 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial|isbn=2502-7646|pub_date=2023-11-08|cover_art...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Abstract

2023 Social Justice and Humanity on Polygamous Marriage at The Religious Court of Pasuruan - Indonesia
JudulJusticia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial
SeriVol. 20 No. 2 (2023)
Tahun terbit
2023-11-08
ISBN2502-7646
Nama Jurnal : Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial
Seri : Vol. 20 No. 2 (2023)
Tahun : 2023-11-08
Judul Tulisan : Social Justice and Humanity on Polygamous Marriage at The Religious Court of Pasuruan - Indonesia
Penulis : Faridatus Suhadak (Faculty of Sharia UIN Maulana Malik Ibrahim Malang), Zuliza Mohd Kusrin (Universiti Kebangsaan Malaysia)

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.21154/justicia.v20i2.7324