Lompat ke isi

2023 Childfree Phenomenon Among Urban Muslims: A Multidisciplinary Examination of Science and Morality

Dari Kupipedia
Revisi sejak 29 Juli 2024 18.14 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Akademika vol28 no1.jpg|italic title=AKADEMIKA: Jurnal Pemikiran Islam|isbn=2356-2420|pub_date=2023-07-03|cover_artist=|...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2023 Childfree Phenomenon Among Urban Muslims: A Multidisciplinary Examination of Science and Morality
JudulAKADEMIKA: Jurnal Pemikiran Islam
SeriVol. 28 No. 1 (2023)
Tahun terbit
2023-07-03
ISBN2356-2420
Nama Jurnal : AKADEMIKA: Jurnal Pemikiran Islam
Seri : Vol. 28 No. 1 (2023)
Tahun : 2023-07-03
Judul Tulisan : Childfree Phenomenon Among Urban Muslims: A Multidisciplinary Examination of Science and Morality
Penulis : Sukron Ma'mun (Western Sydney University, Australia), Sheikh Adnan Ahmad Usmani (University of Karachi, Sindh, Pakistan), Ibnu Akbar Maliki (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Indonesia)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.32332/akademika.v28i1.6773