Lompat ke isi

2022 Construction of The Five Pillar Law of Mubadalah In the Perspective Of Islamic Marriage Philosophy

Dari Kupipedia
Revisi sejak 29 Juli 2024 18.28 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Smart.jpg|italic title=SMART: Journal of Sharia, Tradition, and Modernity|isbn=2807-8268|pub_date=November 21, 2022|cove...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2022 Construction of The Five Pillar Law of Mubadalah In the Perspective Of Islamic Marriage Philosophy
JudulSMART: Journal of Sharia, Tradition, and Modernity
SeriVol 2, No 2 (2022)
Tahun terbit
November 21, 2022
ISBN2807-8268
Nama Jurnal : SMART: Journal of Sharia, Tradition, and Modernity
Seri : Vol 2, No 2 (2022)
Tahun : November 21, 2022
Judul Tulisan : Construction of The Five Pillar Law of Mubadalah In the Perspective Of Islamic Marriage Philosophy
Penulis : Lathifah Munawaroh, Bagas Heradhyaksa, Sadari Sadari

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: http://dx.doi.org/10.24042/smart.v2i2.16043