Lompat ke isi

2021 Division the Husband and Wife Roles to Live a Domestic Life During the Pandemic Covid 19 in the Mubadala Perspective

Dari Kupipedia
Revisi sejak 30 Juli 2024 09.54 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam|isbn=2597-6176|pub_date=October, 2021|cove...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Abstract

2021 Division the Husband and Wife Roles to Live a Domestic Life During the Pandemic Covid 19 in the Mubadala Perspective
JudulUlul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
SeriVol 5, No 1 (2021)
Tahun terbit
October, 2021
ISBN2597-6176
Nama Jurnal : Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Seri : Vol 5, No 1 (2021)
Tahun : October, 2021
Judul Tulisan : Division the Husband and Wife Roles to Live a Domestic Life During the Pandemic Covid 19 in the Mubadala Perspective
Penulis : Nur Lailatul Musyafaah, Yeni Novitasari, Tri Leli Rahmawati (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Indonesia)

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.30659/jua.v5i1.16118