Lompat ke isi

2022 Dowry Function in Perspective of Mubadalah

Dari Kupipedia
Revisi sejak 30 Juli 2024 10.25 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=SMART: Journal of Sharia, Tradition and Modernity|isbn=2807-8268 |pub_date=January 06, 2022|co...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Abstract

2022 Dowry Function in Perspective of Mubadalah
JudulSMART: Journal of Sharia, Tradition and Modernity
SeriVol 2, No 1 (2022)
Tahun terbit
January 06, 2022
ISBN2807-8268
Nama Jurnal : SMART: Journal of Sharia, Tradition and Modernity
Seri : Vol 2, No 1 (2022)
Tahun : January 06, 2022
Judul Tulisan : Dowry Function in Perspective of Mubadalah
Penulis : Siti Zulaikha (Doctoral Program Family Law Student Raden Intan State Islamic University Lampung), Siti Nurjanah (Lecturer State Islamic Institute Metro Lampung), Mu'adil Faizin (Lecturer State Islamic Institute Metro Lampung), Agus Salim Ferliandi (Lecturer State Islamic Institute Metro Lampung)

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: http://dx.doi.org/10.24042/smart.v2i1.11064