Lompat ke isi

2023 Husband’s ‘Iddah in Indonesian Islamic Law Context: Insights from the Fatwa Approach of the Indonesian Women’s Ulema Congress

Dari Kupipedia
Revisi sejak 31 Juli 2024 14.32 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Alhukama vol13 no2.png|italic title=AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law|isbn=2548-8147|pub_date=2023...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2023 Husband’s ‘Iddah in Indonesian Islamic Law Context: Insights from the Fatwa Approach of the Indonesian Women’s Ulema Congress
JudulAL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law
SeriVol. 13 No. 2 (2023)
Tahun terbit
2023-12-31
ISBN2548-8147
Nama Jurnal : AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law
Seri : Vol. 13 No. 2 (2023)
Tahun : 2023-12-31
Judul Tulisan : Husband’s ‘Iddah in Indonesian Islamic Law Context: Insights from the Fatwa Approach of the Indonesian Women’s Ulema Congress
Penulis : Sam'un, Mukhammad Nur Hadi (UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/alhukuma/article/view/2327