Lompat ke isi

2023 Judges' Ijtihad on Women's Rights after Divorce and its Contribution to Family Law Reform in Indonesia

Dari Kupipedia
Revisi sejak 31 Juli 2024 19.14 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=SMART: Journal of Sharia, Tradition, and Modernity|isbn=2807-8268|pub_date=June 29, 2023|cover...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2023 Judges' Ijtihad on Women's Rights after Divorce and its Contribution to Family Law Reform in Indonesia
JudulSMART: Journal of Sharia, Tradition, and Modernity
SeriVol 3, No 1 (2023)
Tahun terbit
June 29, 2023
ISBN2807-8268
Nama Jurnal : SMART: Journal of Sharia, Tradition, and Modernity
Seri : Vol 3, No 1 (2023)
Tahun : June 29, 2023
Judul Tulisan : Judges' Ijtihad on Women's Rights after Divorce and its Contribution to Family Law Reform in Indonesia
Penulis : Sanusi Sanusi (Pengadilan Agama Tanjungkarang), Rifqi Qiwiyul Iman (Pengadilan Agama Tais Bengkulu), Reza Baihaki (Pengadilan Negeri

Bayukumbuh Padang), Ibnu Farhan (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: http://dx.doi.org/10.24042/smart.v3i1.16981