Lompat ke isi

2022 Kajian Dalalah dalam Perspektif Relasi Kesalingan Suami Istri Menurut Konsep Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama

Dari Kupipedia
Revisi sejak 31 Juli 2024 19.21 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Diktum vol20 no2.jpg|italic title=DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum|isbn=2548-8414|pub_date=Desember 2022|cover_artist=|p...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
2022 Kajian Dalalah dalam Perspektif Relasi Kesalingan Suami Istri Menurut Konsep Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama
JudulDIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum
SeriVol 20 No 2 (2022)
Tahun terbit
Desember 2022
ISBN2548-8414
Nama Jurnal : DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum
Seri : Vol 20 No 2 (2022)
Tahun : Desember 2022
Judul Tulisan : Kajian Dalalah dalam Perspektif Relasi Kesalingan Suami Istri Menurut Konsep Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama
Penulis : Khotimatul Husna (Program Magister Ilmu Syariah, Jurusan Hukum Keluarga Islam, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.35905/diktum.v20i2.3633